Banjarbaru (27/01) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur bersama rombongan Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan guna mendapatkan masukan terkait RUU Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, rombongan diterima oleh perwakilan Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Timur dan perwakilan Gubernur Kalimantan Barat. Dalam kunjungan kerja tersebut, Anggota Fraksi PKS mengharapkan agar adat dan budaya Suku-Suku asli di provinsi yang ada di Kalimantan bisa diakomodir dalam Undang-Undang terkait. “Perlu penghargaan terhadap adat dan budaya suku-suku asli di masing-masing Propinsi Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur,” ujar legislator Dapil Kalimantan Timur itu. Aus Hidayat Nur melihat RUU terkait Provinsi ini belum mengakomodasi suku asli. “Dalam Pasal 19 ayat 2, suku besar seperti Kutai, Paser, Berau dan lainnya belum dimasukkan,” tegasnya. Merawat kebhinekaan dan...