Banjarbaru (27/01) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur bersama rombongan Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan guna mendapatkan masukan terkait RUU Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, rombongan diterima oleh perwakilan Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Timur dan perwakilan Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Anggota Fraksi PKS mengharapkan agar adat dan budaya Suku-Suku asli di provinsi yang ada di Kalimantan bisa diakomodir dalam Undang-Undang terkait.
“Perlu penghargaan terhadap adat dan budaya suku-suku asli di masing-masing Propinsi Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur,” ujar legislator Dapil Kalimantan Timur itu.
Aus Hidayat Nur melihat RUU terkait Provinsi ini belum mengakomodasi suku asli.
“Dalam Pasal 19 ayat 2, suku besar seperti Kutai, Paser, Berau dan lainnya belum dimasukkan,” tegasnya.
Merawat kebhinekaan dan kearifan lokal setiap wilayah di Indonesia sesungguhnya konsentrasi perjuangan PKS.
“Kekhasan setiap provinsi harus terwadahi dalam Undang-Undang kita, sehingga setiap elemen bangsa ini merasa memiliki negeri ini,” tambahnya.
Adapun terkait putusan Undang-Undang IKN yang akan memindahkan Ibukota dari Jakarta ke daerah di Kalimantan Timur, Aus Hidayat Nur menjelaskan bahwa pandangan dapat menjadi momentum untuk memajukan seluruh daerah di Kalimantan.
“Seluruh wilayah Kalimantan tentunya akan menjadi penyangga daerah ibukota baru, karena itu harus dipastikan Provinsi-Provinsi di Kalimantan akan semakin maju. Jangan sampai, Ibukota Negara pindah ke Kalimantan, namun pemerataan ekonomi tidak terjadi,” tutupnya.
Komentar
Posting Komentar